Jakarta - Registrasi kartu seluler prabayar jilid II akan dilaksanakan pada 15 Desember 2015. Pelaksanaan registrasi kali ini diharapkan lebih akurat soal akurasi data pelanggan, tak boleh asal-asalan.
Operator pun harus siap sedia dari jauh-jauh hari, dengan menyiapkan sistem yang handal serta edukasi ke mitra outletnya.
Bagi XL Axiata, dikatakan Presiden Direktur Dian Siswarini, persiapan sudah dilakukan secara matang, baik secara sistem maupun proses.
"Kami sudah siap melaksanakan registrasi prabayar, dimana pemerintah akan memberlakukannya pada 15 Desember 2015. Persiapan sudah dilakukan dari jauh-jauh hari," ujarnya dalam bincang-bicang santai dengan beberapa media di Jakarta.
Persiapan XL di antaranya dengan menjalankan edukasi terhadap mitra outletnya yang menjadi garda terdepan saat berinteraksi dengan pelanggan. Termasuk dari sisi kesiapan operasional di customer center dan distributor.
"Dengan persiapan semua itu, mudah-mudahan pada 15 Desember kita sudah memenuhi kewajiban dari pemerintah tentang registrasi prabayar.
Seperti diketahui, proses penertiban registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/PER/M.KOMINFO/0/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Mengamati perkembangan di lapangan serta laporan dari operator telekomunikasi, BRTI kemudian mengeluarkan Surat Perintah BRTI no.161/BRTI/V/2014 mengenai Perintah Tindak Lanjut Penertiban Registrasi Pelanggan.